Polri ubah unit PPA jadi direktorat

31 Desember 2021 23:36 WIB
Polri ubah unit PPA jadi direktorat
Rilis akhir tahun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jumat (31/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berencana mengembangkan Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersediri di tingkat polda dan Mabes Polri.

"Langkah ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri," kata Sigit dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian Polri, termasuk bagaimana dalam penanganannya agar jangan sampai korban menjadi korban dua kali

Dengan pengembangan Direktorat PPA, kata Kapolri, nantinya penanganan perkara terkait dengan perempuan dan anak dilayani oleh petugas yang mayoritas polisi wanita (polwan).

Selain itu, Direktorat PPA Polri nantinya juga ada layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologi dari korban yang terdampak kekerasan.

"Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik," kata Kapolri.

Sementara itu, sepanjang 2021 Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara.

Kejahatan lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara. Dari jumlah tersebut, yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.

Dalam paparannya, Sigit menekankan bahwa Polri melakukan penegakan hukum berorientasi pada korban. Dalam hal ini, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, khususnya perempuan dan anak.

Ia menjelaskan bahwa penyidik PPA juga mempertimbangkan dampak dan kerugian pada korban sebagai pemberatan terhadap tersangka.

Baca juga: Kapolri sebut jumlah kejahatan dilaporkan sepanjang 2021 menurun

Baca juga: Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif 2021 meningkat

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021