• Beranda
  • Berita
  • Sepekan, korupsi helikopter AW hingga pegawai kejaksaan dihukum

Sepekan, korupsi helikopter AW hingga pegawai kejaksaan dihukum

2 Januari 2022 09:08 WIB
Sepekan, korupsi helikopter AW hingga pegawai kejaksaan dihukum
Penyidikan Kasus Helikopter AW 101 Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Sejumlah berita hukum selama sepekan menjadi perhatian publik dan masih menarik untuk dibaca kembali, mulai dari penghentian kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 hingga 209 pegawai kejaksaan dihukum disiplin.
 
Berikut rangkuman berita hukum yang masih menarik dibaca kembali:
 
1. Panglima TNI telusuri penghentian kasus dugaan korupsi Helikopter AW

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Puspom TNI.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Sebanyak 128 calon hakim agung lolos seleksi administrasi
 
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 128 calon hakim agung (CHA) dan 46 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi administrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY).

Baca selengkapnya di sini

3. Pidsus Kejagung selamatkan keuangan negara Rp21,26 triliun
 
Jakarta (ANTARA) - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp21,26 triliun selama periode Januari—November 2021.
 
Baca selengkapnya di sini
 
4. TNI AU tahan Serka S yang terlibat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia
 
Jakarta (ANTARA) - TNI Angkatan Udara resmi menahan Sersan Kepala (Serka) S atas dugaan ikut membantu pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Baca selengkapnya di sini
 
5. 209 pegawai Kejaksaan dapat hukuman disiplin sepanjang 2021
 
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan dengan melakukan penindakan terhadap personel kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, tercatat 209 pegawai dijatuhi hukum disiplin sepanjang 2021.
 
Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022