Sigit menyoroti kasus tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal di perairan Malaysia yang menewaskan 19 orang warga negara Indonesia dan 13 orang lainnya yang selamat ditahan oleh Polisi di raja Malaysia.
"Terhadap peristiwa tersebut, Polri telah melakukan berbagai upaya," kata Sigit.
Menurut Sigit, kepolisian telah melakukan langkah-langkah, di antaranya membentuk Satgas misi kemanusiaan Internasional, serta upaya pemulangan para WNI yang menjadi korban dalam peristiwa penyelundupan manusia.
Sebagaimana diketahui, 11 WNI yang menjadi korban telah dikembalikan ke Indonesia pada 23 Desember 2021 lalu. Sementara, untuk hari ini, setidaknya akan ada delapan jenazah lagi yang dibawa kembali ke Indonesia.
Dalam hal ini, Polri berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia, Kemlu RI, dan BP2MI dalam hal repatriasi atau pemulangan 11 jenazah ke Indonesia.
"Polri juga telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dalam hal perizinan memasuki wilayah Malaysia terhadap dua Kapal Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk membawa jenazah kembali ke Indonesia," ujar Sigit.
Baca juga: Jenazah tujuh PMI korban kapal tenggelam asal NTB dipulangkan
Selanjutnya, berkoordinasi dengan jabatan Forensik dan DVI Malaysia serta pihak Rumah Sakit (RS) Sultan Ismail Johor Baru dalam hal pemeriksaan sidik jari dan antemortem tiga jenazah lainnya yang masih berada di Johor Bahru Malaysia.
Lalu, berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor untuk melakukan interview terhadap korban yang selamat. Tak hanya itu, dalam hal ini, 13 PMI diduga ilegal yang diamankan otoritas Malaysia, juga bakal diberikan bantuan hukum.
"Polri melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Dan menutup Pelabuhan Gentong, Bintan, Kepri yang diduga menjadi tempat pengiriman PMI ilegal di wilayah Malaysia," ucap Sigit.
Jenderal bintang empat itu memastikan, Polri juga melakukan proses penyidikan berkaitan dengan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia menyusul terjadinya peristiwa tenggelamnya kapal di perairan Malaysia tersebut.
Di sisi lain, Sigit menekankan bahwa Polri siap mendukung upaya dari BP2MI dalam memberikan perlindungan terhadap PMI.
Untuk itu, mantan Kabareskrim Polri itu menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bersinergi dengan BP2MI dalam hal memberikan perlindungan dan pencegahan penyelundupan PMI ke luar negeri.
Upaya tersebut, kata Sigit, merupakan wujud dari kehadiran negara yang memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Polri tetap 2 tersangka terkait kapal karam di Malaysia
"Harus betul-betul ada kepastian negara untuk melindungi mereka. Perlu adanya pendampingan kepada PMI yang bermasalah dengan hukum. Bagi titik-titik yang belum ada Polri mungkin bisa diadakan perwakilan-perwakilan disana," kata Sigit menegaskan.
Dalam rangka perlindungan terhadap PMI dari tindak kekerasan saat bekerja di luar negeri, Sigit menjelaskan, kepada WNI yang ingin menjadi PMI, perlu mengikuti pelatihan untuk mendapatkan keterampilan khusus ketika bekerja di luar negeri.
Menurut dia, pendidikan dasar itu dapat mencegah terjadinya potensi kekerasan atau tindakan lainnya yang tidak diinginkan terhadap PMI.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Polri yang telah bergerak cepat dalam upaya perlindungan PMI pasca-peristiwa tenggelamnya kapal di perairan Malaysia.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi respons Polisi sangat cepat atas penanganan di Johor Bahru. Ini kami jujur tidak mengada-ada," kata Benny.
Benny menambahkan, respon cepat dari Polri mencerminkan hadirnya negara terhadap masyarakat Indonesia yang memerlukan bantuan serta perlindungan.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir hukum bekerja," kata Benny.
Baca juga: BP2MI NTB telusuri calo PMI ilegal korban kapal tenggelam di Malaysia
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022