Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang dimulai pada 1 Januari 2022 dapat menambah penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan.Dengan adanya program PPS ini diharapkan kepatuhan materiil, tak hanya formil, dapat meningkat
"Seberapa besar? Tentunya, akan bergantung dari nilai harta yang berhasil diungkapkan dari program PPS ini," kata Fajry kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Ia memandang jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya secara sukarela akan bergantung pada keberhasilan sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Meskipun demikian, sejauh ini upaya pemerintah dinilai telah cukup baik dengan mengundang asosiasi pengusaha untuk turut dalam sosialisasi program ini.
"Karena untuk mengikuti program ini cukup mudah dan tak memakan waktu yang banyak, serta pelaporannya sudah dilakukan secara online," imbuhnya.
WP yang mengikuti program tax amnesty pada 2016 tetapi belum melaporkan seluruh hartanya, diharapkan dapat melaporkan seluruh hartanya dalam program ini.
"Jadi, dengan adanya program PPS ini diharapkan kepatuhan materiil, tak hanya formil, dapat meningkat," imbuh Fajry.
Meskipun demikian, ia memperkirakan peserta PPS kali ini tidak akan seramai program pengampunan pajak tahun 2016 lalu.
"Pemerintah harus meyakinkan para pengusaha bahwa benar-benar tak ada celah lagi pascaprogram PPS ini. Tujuannya, agar para pengusaha mengungkapkan seluruh harta mereka tak sebagian-sebagian lagi seperti tax amnesty 2016," ucapnya.
Di samping itu, program ini diminta dijalankan tanpa melupakan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak agar rasio pajak Indonesia dapat meningkat.
Baca juga: Menkeu: Pemanfaatan insentif pajak di 2021 capai Rp68,32 triliun
Baca juga: DJP sebut Rp33,68 miliar telah terkumpul melalui Pengungkapan Sukarela
Baca juga: CITA perkirakan penerimaan pajak 2022 lanjutkan kinerja baik
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022