Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa, mengatakan, anak-anak perusahaan perseroan yang terdampak atas kebijakan tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi itu, baik terhadap kebijakan pemerintah tersebut maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya
Anak-anak emiten berkode saham ADRO itu antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PTLaskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
"Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ujar Mahardika.
Pada 31 Desember 2021, perseroan melalui anak-anak perusahaan perseroan, menerima beberapa surat, yaitu surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum”(Surat B-1605),
Selanjutnya, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri" dan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.
Berdasarkan Surat B-1605, seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 Januari 2022.
Selain itu, seluruh perusahaan tersebut wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).
Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, diminta segera mengirimkan batu bara tersebut ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PT PLN (Persero).
Terdapat juga informasi dalam Surat B-1605 bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP.
"Perseroan dan anak-anak perusahaan sampai dengan saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut di atas," kata Mahardika.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022