"Ada SKB 4 menteri yang memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk," kata Khofifah seusai meninjau SMKN 1 Lumajang.
Kebijakan wajib PTM terbatas itu berdasarkan SKB 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendikbudristek, dan Menteri Agama Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 Tahun 2021 bahwa mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
Baca juga: Dinas Pendidikan Jatim ingatkan kantin dilarang buka saat PTM
Menurutnya, ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
"Kemudian durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran dan istirahat 15 menit," ucap mantan Menteri Sosial itu.
Untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari dengan masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran.
Ketentuan ketiga, bagi capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan 45 menit tiap jam pembelajaran.
Baca juga: Gubernur: Sebanyak 2.536 pelajar di Jatim mulai gelar PTM
Baca juga: Gubernur Jatim ingatkan percepatan vaksinasi guru jelang PTM
"SMKN 1 Lumajang kalau menurut Inmendagri masuk kategori kedua jadi boleh masuk 100 persen, tapi dua shift jadi 50 persen, 50 persen, kemudian 6 jam pelajaran 15 menit istirahat tanpa kantin dibuka," katanya.
Khofifah menjelaskan kriteria-kriteria tersebut perlu dilaksanakan dan dijalankan demi kebaikan bersama, karena di satu sisi proses pendidikan bagi anak-anak bisa dijalankan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan yang ketat, dan di sisi lainnya kesehatan serta keselamatan semua masyarakat tidak terabaikan.
"Ini pentahapan yang harus dilakukan agar anak-anak tetap bisa mendapatkan materi pembelajaran secara maksimal, tetapi kita bisa tetap mengendalikan COVID-19," ujarnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022