"Karena (di Kota Cirebon) nol kasus COVID-19, maka tracing tidak ada," kata Agus di Cirebon, Rabu.
Agus mengatakan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali bahwa Kota Cirebon, Jawa Barat, masuk dalam PPKM level 2.
Masuknya Kota Cirebon ke level 2 itu kata Agus, dikarenakan adanya beberapa indikator dalam penilaian, apakah suatu daerah itu masuk PPKM level, 1, 2, 3, maupun 4.
Baca juga: Vaksinasi di Kabupaten Cirebon capai 70 persen, lansia 89 persen
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Kota Cirebon tembus 100 persen
Di antara indikator yang ada itu, testing, penelusuran (tracing) dan perawatan (treatment), selain itu ada pula kaitannya dengan vaksinasi COVID-19.
"Indikator leveling dinamis. Khususnya penelusuran mempengaruhi leveling, kalau di bawah 14 orang yang kontak erat dianggap terbatas," ujarnya.
Menurutnya, penelusuran menjadi salah satu penentu penilaian tingkatkan level PPKM di daerah. Saat ini di Kota Cirebon tidak ada penambahan kasus positif COVID-19, keterisian tempat tidur rumah sakit stabil, hingga tingkat kematian nol.
Namun, karena penelusuran kurang, maka yang sebelumnya Kota Cirebon berada pada level 1, kini turun ke level 2.
Agus menambahkan akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya tentang keputusan Kota Cirebon jadi level 2, dan akan mencari tahu tentang jumlah penelusuran yang sudah dilakukan.
Padahal, Pemkot gencar melakukan penelusuran terhadap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dan beraktivitas.
"Kalau penelusuran kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan itu tercatat, hasil kita harusnya bisa lebih tinggi. Nanti kita coba evaluasi dan minta Dinas Kesehatan (Dinkes), apakah penelusuran kita nol atau ada input yang belum masuk," katanya.*
Baca juga: Wali Kota Cirebon: Kasus COVID-19 terkendali
Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Cirebon sudah mendekati 100 persen
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022