Tentu kita harus menyadari pentingnya toleransi dan kerukunan untuk hidup berdampingan secara damai.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta penyerang Pondok Pesantren As Asunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur diproses hukum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi seperti di Lombok, saya minta itu diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Siapa pun yang bersalah, yang dianggap melanggar hukum, itu harus diproses," kata Wapres usai meresmikan rumah ibadah di Universitas Pancasila Jakarta, Rabu.
Wapres menegaskan seluruh masyarakat harus menyadari pentingnya toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
"Tentu kita harus menyadari pentingnya toleransi dan kerukunan untuk hidup berdampingan secara damai supaya tidak terjadi lagi konflik-konflik," katanya.
Sebelumnya, sejumlah fasilitas di Pondok Pesantren As Sunnah diduga dirusak oleh kelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1) dini hari.
Peristiwa tersebut diduga merupakan reaksi atas cuplikan video pendek berdurasi 19 detik terkait dengan ceramah Ustaz Mizan Qudsiah.
Dalam video tersebut, Mizan Qudsiah, yang merupakan pengajar di Pondok Pesantren As Sunnah, diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa polisi telah meminta keterangan terhadap 17 orang sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa ini adalah mereka yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) saat kejadian berlangsung," kata Artanto di Mataram, Rabu.
Artanto mengatakan bahwa kondisi terkini di Pondok Pesantren As Sunnah terpantau kondusif dengan adanya personel dari Polres Lombok Timur dan Satuan Brimob Polda NTB yang bersiaga mengamankan lokasi.
"Karena TKP saat ini berstatus quo, jadi Polres Lombok Timur dan Brimob melakukan pengamanan di lokasi. Kondisi terkini, aktivitas pesantren sudah berjalan lancar dan tetap terpantau kondusif," ujarnya.
Baca juga: Syarikat Islam dorong masyarakat wujudkan 2022 menjadi tahun toleransi
Baca juga: Husein Ja'far: Moderasi beragama yang kuat cegah doktrin intoleransi
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022