"Untuk vaksinasi booster ini akan mulai dilaksanakan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi secara nasional pada tanggal 12 Januari 2022," ujar Tito Karnavian, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan menjelang pelaksanaan pemberian vaksinasi penguat tersebut pemerintah daerah diminta untuk membuat skenario perhitungan vaksinasi.
Baca juga: Mendagri minta masyarakat batasi aktivitas periode Natal-Tahun Baru
"Distribusi vaksin booster ini memang diatur oleh Kemenkes namun daerah perlu membuat skenario perhitungan dan direkapitulasi untuk jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan yang di luar itu sehingga pendistribusian akan sesuai kriteria dengan jumlah yang pas," katanya
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena vaksinasi COVID-19 penguat memiliki dua skema, yakni berbayar dan gratis bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Jumlah kebutuhan vaksin harus diperhitungkan dengan baik karena ini berbeda dengan pelaksanaan vaksinasi sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: Mendagri keluarkan SE pencegahan varian Omicron
Baca juga: Mendagri tekankan tiga prinsip cegah penyebaran varian Omicron
Untuk penyaluran vaksin secara langsung dari pemerintah pusat kepada daerah, kata dia, secara teknis akan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi dengan Kementerian Kesehatan.
"Tata cara penyaluran vaksin dan jumlahnya yang menentukan Kementerian Kesehatan, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Vaksinasi booster ini diharapkan dapat memberikan perlindungan masyarakat dari paparan COVID-19 Omicron," ujarnya.
Ia mengatakan adanya skenario dalam perhitungan jumlah vaksinasi penguat tersebut akan menjaga pendistribusian vaksin dengan lebih terukur dan tepat.
"Kalau semua sudah dihitung sesuai dengan jumlah penerima yang gratis atau berbayar jadi akan lebih mudah saat melakukan distribusi," katanya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022