Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan adanya relasi dan kuasa yang kuat dari tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang, MSAT, menyebabkan para korban takut melapor.Justru mereka diberhentikan dari pesantren.
"Ketika santriwati ini bersuara dan menyampaikan di internal pesantren perihal perilaku tersangka, justru mereka diberhentikan dari pesantren," kata Siti Aminah pada konferensi pers penanganan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang dan membangun kerja bersama untuk pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan, di Jakarta, Kamis.
Akibatnya, kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama serta meluas atau dialami oleh para santriwati lainnya.
MSAT merupakan anak sekaligus pemilik dari Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.
Pengungkapan atau pengusutan kasus tersebut tergolong cukup lama yakni dua tahun lebih, dikarenakan beberapa faktor penghambat. Namun, saat ini kasus tersebut sudah P21 dan siap disidangkan.
Para korban merupakan anak didik yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Shidiqiyah, sekaligus pencari kerja di tempat-tempat usaha pelaku.
Kekerasan seksual tersebut terjadi saat pelaku melakukan rekrutmen untuk mengisi sejumlah pekerjaan di tempat-tempat usaha milik MSAT.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban serta kekuasaannya untuk melakukan perbuatan bejatnya. Dari data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, diketahui kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan kekerasan serta ancaman pada korban.
"Ancamannya tidak lolos rekrutmen jadi pekerja, manipulasi perkawinan kemudian penyalahgunaan kepatuhan murid kepada guru termasuk manipulasi pemindahan ilmu," kata Siti.
Baca juga: Kekerasan seksual rendahkan kemanusiaan
Baca juga: Menteri: Pemda tangani komprehensif kasus kekerasan perempuan-anak
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022