• Beranda
  • Berita
  • Walhi harapkan sanksi lebih tegas untuk perusahaan pencemar lingkungan

Walhi harapkan sanksi lebih tegas untuk perusahaan pencemar lingkungan

6 Januari 2022 15:50 WIB
Walhi harapkan sanksi lebih tegas untuk perusahaan pencemar lingkungan
Pengkampanye Transisi Urban Berkeadilan WALHI Abdul Ghofar (kemeja cokelat) ketika mendampingi warga yang mengadu ke Ditjen Gakkum di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Warga bermaksud meminta pemerintah untuk memberikan sanksi yang lebih tegas, artinya ada sanksi berjenjang yang seharusnya dilakukan

Pengkampanye Transisi Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Abdul Ghofar mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi lebih tegas dan berjenjang kepada perusahaan yang dilaporkan warga dari dua kabupaten di Jawa Tengah.

Ditemui usai audiensi dengan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK di Jakarta, Kamis, Ghofar menjelaskan salah satu perusahaan yang diadukan sebelumnya telah mendapatkan sanksi administrasi tapi pencemaran masih berlanjut.

"Warga bermaksud meminta pemerintah untuk memberikan sanksi yang lebih tegas, artinya ada sanksi berjenjang yang seharusnya dilakukan," kata Ghofar.

Baca juga: Warga dua kabupaten di Jateng datangi KLHK adukan pencemaran

Dia menjelaskan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh warga Kabupaten Sukoharjo ke Gakkum KLHK atas sebuah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara dan air.

Perusahaan yang memproduksi serat rayon di Sukoharjo itu sebelumnya telah menerima sanksi administratif pada 2018 dari Bupati Sukoharjo dan KLHK.

Namun, warga masih merasakan dampak pencemaran berupa bau busuk menyengat yang mengakibatkan mual, pusing, tegang leher, hingga sesak napas. Sementara pencemaran air Sungai Bengawan Solo membuat air berwarna pekat dan berbau busuk.

Baca juga: BKSDA selidiki dugaan keberadaan macan di Windunegara Banyumas

"Harusnya ketika pencemaran itu berulang sanksi itu lanjut ke tahapan berikutnya berupa misalnya pembekuan izin ataupun sampai ke pencabutan izin, itu yang diharapkan," jelas Ghofar.

Untuk itu bersama warga dari Kabupaten Pekalongan, kedua warga dari dua wilayah di Jateng itu mendatangi Gakkum KLHK untuk mengajukan aduan mereka dan mendorong diberikannya sanksi lanjutan.

Baca juga: Walhi Sulsel luncurkan aplikasi pelaporan perusakan lingkungan

Mereka telah ditemui oleh perwakilan Gakkum KLHK yang menurut Ghofar mengatakan bahwa pihak KLHK telah melakukan proses pemantauan lapangan pada Desember 2021. KLHK menginformasikan hasil pengujian baku mutu udara dan air juga indikator pencemaran lain sedang berlangsung.

Selain itu pihak Gakkum KLHK mengatakan ada upaya untuk mendorong pidana lingkungan dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Walhi : Tutupan hutan di Luwu Timur hilang 41 ribu hektare

Baca juga: Walhi dukung kebijakan Pemkot Palu batasi penggunaan kemasan plastik

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022