Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai Presiden Joko Widodo memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri di beberapa kementerian seperti Wakil Menteri Dalam Negeri.
Dia menilai, selama sekitar dua tahun, Presiden Jokowi sudah mengubah puluhan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kementerian dengan masukkan nomenklatur jabatan wakil menteri.
"Perubahan Perpres dengan memberi jabatan wakil menteri dalam negeri, dugaan saya bukan yang terakhir. Tentu Presiden memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian," kata Luqman Hakim di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada perombakan kabinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden.
"Kemudian, jika dukungan politik semakin kuat kepada Presiden Jokowi di periode kedua ini, apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahu A'lam, hanya Allah dan Presiden Jokowi yang tahu," ujarnya.
Selain itu dia menilai, perubahan struktur nomenklatur kementerian/lembaga meskipun tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan, namun perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR.
Luqman mengatakan, konsultasi publik dan DPR akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian.
"Hal itu agar setiap keputusan Presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekadar keputusan elitis dari Presiden. Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentu tetap menjadi hak prerogatif Presiden," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022