Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak pemerintah daerah dan masyarakat mengikuti arahan pada Surat Edaran (SE) Pengendalian Varian Omicron yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.
Ajakan itu diharapkan dapat diikuti dengan baik sehingga Indonesia bisa tetap dalam langkah maju memulihkan kondisi di berbagai sektor yang terdampak pandemi dalam waktu hampir dua tahun terakhir.
“Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mencegah dan mengendalikan Varian Omicron," ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis.
Adapun SE HK.02.01/MENKES/1391/2021 yang diterbitkan sejak Desember 2021 itu mengajak para pemimpin daerah agar bisa melakukan beberapa ketentuan di antaranya:
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.
2. Setiap kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.
3. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
4. Dinkes Provinsi/Kab/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
5. Pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam SE itu juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.
Selain penerbitan SE tersebut, Menkominfo menilai perlu optimalisasi kerjasama dengan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian varian Omicron di Tanah Air.
Pemerintah terus berkomitmen dan bekerja keras agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19, termasuk di tengah maraknya varian baru Omicron.
Ancaman Varian Omicron membutuhkan respon cepat agar penularan berkelanjutan dapat segera dicegah.
"Dengan kerjasama yang optimal, Pemerintah optimis Indonesia segera keluar dari krisis COVID-19," tutupnya.
Baca juga: Dinkes Sumut lacak kontak erat WNA terindikasi Omicron di Medan
Baca juga: Panama perketat syarat vaksinasi COVID-19 untuk pejabat publik
Baca juga: DKI kemarin, laporan laba-rugi untuk UMP hingga capaian vaksinasi anak
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022