"Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah dalam keterangan resmi di Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Bekasi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga nanti penyidik KPK menyampaikan putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah terhadap status Wali Kota Bekasi.
"Pemerintah Kota Bekasi selalu mendukung penegakan integritas dan pemberantasan korupsi," katanya.
Sajekti juga memastikan pihaknya tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat seperti yang selama ini telah berjalan.
Aparatur Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tetap melaksanakan kewajiban dalam melayani masyarakat dengan semangat positif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bekasi.
"Sekali lagi saya pastikan bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi tetap berjalan secara normal," kata dia.
Baca juga: Wapres ingatkan seluruh kepala daerah jangan sampai terkena KPK
Baca juga: KPK kembali tangkap 2 pihak dan amankan bukti uang hasil OTT Bekasi
Baca juga: Pemkot Bekasi pastikan pelayanan publik tetap berjalan
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022