• Beranda
  • Berita
  • KPK amankan Rp5,7 miliar suap pengadaan barang-jasa Wali Kota Bekasi

KPK amankan Rp5,7 miliar suap pengadaan barang-jasa Wali Kota Bekasi

6 Januari 2022 19:29 WIB
KPK amankan Rp5,7 miliar suap pengadaan barang-jasa Wali Kota Bekasi
Tangkapan layar barang bukti uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diperlihatkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah KPK sita sekitar Rp3 miliar dan sekitar Rp2 miliar dalam buku tabungan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis petang.

Dalam kasus tersebut, melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) dan para penerima suap, yakni Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca juga: KPK kembali tangkap 2 pihak dan amankan bukti uang hasil OTT Bekasi

Baca juga: Wapres ingatkan seluruh kepala daerah jangan sampai terkena KPK

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Bekasi sebagai tersangka korupsi

Sebelumya, diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) sekitar pukul 14.00 WIB dan Kamis pada siang hari ini. OTT tersebut, kata Firli Bahuri, dilakukan di beberapa wilayah, yakni Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. Firli Bahuri pun menyampaikan bahwa tim KPK menangkap total 14 orang dalam OTT tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022