Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran merekomendasikan untuk tidak memperpanjang dua dari tujuh izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998.Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD
"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka kami meminta pemerintah pusat mengevaluasi perizinan tersebut, diantaranya tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022," kata Sugianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Saat ini, kata dia, di wilayah Kalteng ada tujuh perusahaan pemegang izin PKP2B yang diteken sejak 23 tahun lalu tersebut selain PT Pari Coal dan PT Ratah Coal juga ada PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare dan ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC)
Kemudian menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi atau operasi produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga ada kesempatan bagi daerah meningkatkan pendapatan daerah.
"Tindakan tegas ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja," ungkapnya.
Terlebih pemerintah telah memberikan kesempatan selama ini terhadap perusahaan pemegang PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Sayangnya hingga saat ini belum memberikan konstribusi optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Jadi bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
"Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalteng," terangnya.
Menurutnya Kalteng memiliki potensi alam sangat luar biasa, khususnya dari sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan, serta SDA potensial lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat provinsi setempat.
Baca juga: Pemerintah cabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara
Baca juga: Menteri ESDM: Pertambangan tanpa izin bentuk tindakan kejahatan
Baca juga: Gubernur minta Kemen ESDM hentikan izin pertambangan baru di Kalteng
Baca juga: Pertambangan tanpa izin melanggar konstitusi
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022