Produk UU yang dihasilkan mampu menjadi dasar bagi para penegak hukum menangani tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang didesak untuk dipercepat sejumlah kalangan, jangan sampai mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban.
"RUU TPKS yang saat ini masih menunggu proses diajukan ke rapat paripurna untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR, memang memuat aturan yang menyeluruh dalam penanganan kasus kekerasan seksual," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Dia menilai komitmen sejumlah pihak untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS, harus tetap berpegang pada tujuan bahwa produk UU yang dihasilkan mampu menjadi dasar bagi para penegak hukum untuk menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.
Menurut dia, setidaknya dalam RUU TPKS memuat sejumlah aspek yang diatur, antara lain terkait sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi, dan pengawasan.
"Dengan cakupan pengaturan di sejumlah aspek tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual yang saat ini marak di tengah masyarakat," ujarnya.
Lestari berharap pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, agar mampu mengatasi kendala teknis yang dituding menyebabkan perlambatan proses pembahasan RUU TPKS di parlemen.
Menurut dia, kehadiran UU TPKS di Indonesia sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena jumlah kasus dan modus tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini semakin memprihatinkan.
"Karena tindak kekerasan seksual di Tanah Air sebagian besar mengancam perempuan dan anak, yang berperan penting dalam upaya membangun generasi penerus yang berdaya saing di masa datang," katanya pula.
Dia menilai, apabila para perempuan dan anak secara fisik serta mental dibayang-bayangi tindak kejahatan kekerasan seksual, bagaimana bangsa ini mampu membangun generasi penerus yang tangguh.
Baca juga: Kemenkumham: RUU TPKS masuk Prolegnas 2022
Baca juga: PB HMI dorong pengesahan RUU TPKS
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022