Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh belas saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW).Pemeriksaan 17 saksi untuk tersangka AW terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 17 saksi untuk tersangka AW terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan diagendakan bertempat di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Tujuh belas saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Muhammad Taufik, Kepala Bidang Bina Marga Muhammad Rakhmani Nor, Kepala Bagian Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Syaifullah, PNS Dinas PTSP Kabupaten Hulu Sungai Utara Rohana, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rahman Heriadi.
Selanjutnya, Direktur CV Doa Ibu Rahmat Noor Erwan Rifani, pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 798 Mansurdin, pemilik tanah SHM 800 Mujadah, pemilik tanah SHM 640 Mursid, Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya Akhmad Syaiho, dan Mujib Rianto dari CV Jangan Lupa Bahagia.
Ada pula Pemilik CV Agung Perkasa sekaligus Kontraktor Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021 Syamsul Hamidan, Kamariah dari CV Agung Perkasa, Syariffudin dari CV Sepakat, Pengusaha Ahmad Khairuraji, Norliyani Elfah yang merupakan ibu rumah tangga, dan Herry Wahyuni adik Kontraktor Maliki.
Untuk diketahui, Selasa (28/12/2021), KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.
Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh Abdul Wahid, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.
TPPU pun diterapkan karena KPK menduga ada bukti permulaan yang cukup dan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.
Di samping itu, menurut Ali Fikri, berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada beberapa pihak yang sengaja mengambil alih secara sepihak aset-aset milik tersangka AW.
Baca juga: KPK panggil 12 saksi kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Utara
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid tersangka TPPU
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022