Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).
“Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan itu, kata Ali, dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi.
Lima belas saksi tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi Endria Putra, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Jeo Fandy, Direktur PT Artha Mega Sentosa Hendry Attan, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri Eka Ardi Saputra EY dan Abdul Kadir, serta Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto.
Selanjutnya, ada pula Direktur Utama PT Usaha Batang Hari Alfa Yudi Yuliansyah, Direktur PT Central Karya Mandiri sekaligus Kontraktor M Fahrul Rozy, Kontraktor Mantes Abrianto, Pihak Swasta Jefri Hendrik, PNS Ahmad Jais, Staf PT Indra Giri Group Cecep Suryana, dan Staf PT Artha Graha Persada Naval Fardian.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi. Di antaranya adalah mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017 dan menetapkan 18 tersangka. Saat ini, mereka telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut, terdiri atas mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Baca juga: KPK panggil 16 saksi kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan orang kepercayaan Zumi Zola
Baca juga: KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022