• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah siapkan regulasi dan sarana pendukung pelaksanaan JKP

Pemerintah siapkan regulasi dan sarana pendukung pelaksanaan JKP

7 Januari 2022 12:54 WIB
Pemerintah siapkan regulasi dan sarana pendukung pelaksanaan JKP
Arsip foto. Pekerja berjalan ke luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan pandemi COVID-19 menyebabkan setidaknya 452.657 pekerja dirumahkan atau di-PHK. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan regulasi serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang rencananya diluncurkan Februari 2022.

"Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa informasi mengenai JKP dan manfaat program nantinya akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Di laman itu, calon penerima manfaat antara lain dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP yang meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.

"Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assesment (penilaian diri), mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan," kata Chairul.

JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.

Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja. Bantuan uang tunai yang diberikan nilainya 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.

Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga:
Pengamat: Pelaksanaan Program JKP butuh persiapan matang
Menaker: Sembilan lompatan ketenagakerjaan modal jalankan JKP di 2022

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022