• Beranda
  • Berita
  • KKP ubah dua satuan kerja lingkup riset-SDM menjadi Badan Layanan Umum

KKP ubah dua satuan kerja lingkup riset-SDM menjadi Badan Layanan Umum

7 Januari 2022 14:15 WIB
KKP ubah dua satuan kerja lingkup riset-SDM menjadi Badan Layanan Umum
Plt Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kusdiantoro. ANTARA/HO-KKP.

Kesiapan SDM dan sarana pendukung, di antaranya sertifikasi instansi, laboratorium, dan hasil riset harus tersertifikasi SNI, sehingga lebih terarah

Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan pelayanan terhadap sektor kelautan dan perikanan nasional dengan mengubah dua satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di lingkup riset dan SDM.

"BRSDM (Badan Riset dan Sumber Daya Manusia) diajukan menjadi BLU dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Plt Kepala BRSDM KKP Kusdiantoro dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan, hal itu didasarkan kepada reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana Pemerintah menjadi berorientasi pada output atau hasil/keluaran.

Perubahan itu, ujar dia, sangat penting karena kebutuhan dana semakin tinggi, sementara sumber daya Pemerintah sangat terbatas.

Dalam rangka mengembangkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengajukan beberapa Satuan Kerjanya (Satker) sebagai Badan Layanan Umum (BLU), khususnya di lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM).

Pada 29 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan secara resmi dua Satker BRSDM, yaitu Politeknik KP Sidoarjo dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal sebagai BLU.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan BPPP Tegal dan Politeknik KP Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam berkegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

"Kesiapan SDM dan sarana pendukung, di antaranya sertifikasi instansi, laboratorium, dan hasil riset harus tersertifikasi SNI, sehingga lebih terarah," ujar Kusdiantoro.

Menurut Kusdiantoro, selain kedua Satker tersebut, pihaknya juga tengah memproses pengajuan Satker-Satker BRSDM lainnya sebagai BLU, baik di bidang riset maupun pengembangan SDM.

Ia berpendapat, Satker dan BLU juga sebagai salah satu dukungan BRSDM dalam mengakselerasi tiga program prioritas KKP, khususnya melalui pengembangan SDM, yaitu pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

Baca juga: Pengamat: Riset kelautan harus diukur dari kenaikan kinerja perikanan
Baca juga: Badan Riset-SDM KKP ungkap kajian dukung penangkapan terukur
Baca juga: KKP: Riset-inovasi kelautan untuk dukung peningkatan PNBP perikanan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022