Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menambah kursi wakil menteri (wamen) di kabinet pemerintahannya bukan bagi-bagi jabatan.
"Wakil menteri ini bukan bagi-bagi jabatan, wakil menteri ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian yang memang tidak ringan. Karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Dia mencontohkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membutuhkan sosok wamen karena Menlu lebih banyak menjalankan tugas politik internasional dalam rangka menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kancah dunia.
Baca juga: PDIP miliki banyak kader berkualitas untuk maju di Pilkada DKI Jakarta
Baca juga: PDIP miliki banyak kader berkualitas untuk maju di Pilkada DKI Jakarta
"Contoh menteri luar negeri kenapa ada wamen, karena Menlu lebih banyak menjalankan tugas-tugas politik internasional dalam upaya menunjukkan kepemimpinan Indonesia. Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, termasuk posisi politik kita sebagai 'big brother' ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wakil menteri," ujarnya.
Namun, ujar dia, jabatan wakil menteri di Kementerian Sosial tidak diperlukan.
"Tetapi kalau Menteri Sosial dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," kata Hasto.
Baca juga: Sekjen DPP PDIP: "Presidential threshold" 20 persen syarat minimum
Baca juga: PDIP gelar festival kuliner berbahan baku 10 makanan pendamping beras
Baca juga: Sekjen DPP PDIP: "Presidential threshold" 20 persen syarat minimum
Baca juga: PDIP gelar festival kuliner berbahan baku 10 makanan pendamping beras
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022