Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus untuk lembaga keuangan nonbank melalui penerbitan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.POJK tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung
"POJK tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dengan terbitnya POJK 30 tersebut, maka kebijakan stimulus itu akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
Kebijakan itu juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.
Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Peraturan baru tersebut juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Dalam POJK 30 terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran, sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan, dan saatu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Selain itu, untuk mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan yaitu nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta), dan dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
Sementara itu, untuk ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja, dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021 sepanjang memenuhi sejumlah kriteria.
Kriteria tersebut antara lain memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80 persen, usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK, adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
Sedangkan untuk penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK tersebut.
Adapun jangka waktu berlaku POJK itu ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.
Baca juga: OJK: Pencapaian pasar modal 2021 tunjukkan kepercayaan investor
Baca juga: Sri Mulyani paparkan panitia seleksi calon anggota DK OJK 2022
Baca juga: OJK akan bahas ekonomi hijau dengan kepala-kepala daerah
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022