• Beranda
  • Berita
  • Artis Naufal Samudra kembali ditangkap diduga terkait narkoba

Artis Naufal Samudra kembali ditangkap diduga terkait narkoba

7 Januari 2022 19:06 WIB
Artis Naufal Samudra kembali ditangkap diduga terkait narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

sekarang diamankan di Polda Metro Jaya terkait narkoba

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemain sinetron Naufal Samudra untuk kedua kalinya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kabar penangkapan Naufal dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
​​​
Baca juga: Kriminalitas kemarin, kasus Cassandra Angelie hingga bandar narkoba

"Benar Naufal Samudra sekarang diamankan di Polda Metro Jaya terkait narkoba," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Meski demikian Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu penangkapan Naufal dan jenis narkoba yang diduga digunakan oleh artis itu.

Zulpan hanya mengatakan saat ini Naufal Samudra masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya

"Sekarang masih diperiksa," ujar Zulpan.
​​
Baca juga: Kriminal sepekan, artis terjerat narkoba hingga sidang Nia Ramadhani

Penangkapan ini menjadi kali kedua Naufal Samudra berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk artis sinetron Naufal Samudra pada Selasa (14/4/2020), karena menggunakan narkoba jenis ganja sintetis dalam rokok elektrik atau "vape."

Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik.

Meski demikian polisi tetap menjerat Naufal dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena kedapatan menyimpan dua botol kecil narkoba jenis ganja sintetis.

Baca juga: Polda Metro: Tiga kasus narkoba libatkan artis tidak saling berkaitan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022