Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Ki Dr Saur Panjaitan meminta agar guru swasta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ditempat di sekolah asal.
“Kami meminta pemerintah menempatkan guru swasta yang lolos seleksi PPPK ditempatkan di sekolah asal, yakni sekolah swasta, bukan sekolah negeri yang menyebabkan sekolah swasta kekurangan tenaga pendidik,” ujar Saur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan jika kebijakan itu diterapkan, tidak akan ada pihak yang dirugikan, karena guru yang lolos PPPK meningkat kesejahterannya. Yayasan penyelenggara terbantu untuk meningkatkan mutu sekolahnya dan pemerintah dapat menjadikan guru PPPK tersebut sebagai perpanjangan pemerintah untuk menyukseskan program merdeka belajar sebagai guru penggerak.
Baca juga: Pemerintah diminta tunda seleksi PPPK guru tahap kedua
“Hal itu akan berdampak positif dengan meningkatnya kualitas sekolah swasta dan peserta didik yang merupakan anak bangsa yang dikelola swasta mendapat pendidikan dari guru-guru yang baik,” terang dia.
Ia mengaku prihatin dan kecewa, karena ternyata guru sekolah swasta yang lulus PPPK ditarik dari sekolah swasta dan ditempatkan di sekolah negeri. Kebijakan itu menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, khususnya yayasan-yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta.
Dari beberapa daerah juga melaporkan ada sekolah sampai kehilangan belasan guru terbaiknya, misalnya 11 orang guru SMK PGRI 2 Kediri dan masih banyak sekolah swasta lainnya.
Baca juga: P2G dorong Kemendikbudristek tambah formasi seleksi guru PPPK
Baca juga: Sekitar 100.000 guru honorer lulus seleksi PPPK tahap pertama
“BMPS mengalami kerugian, karena kehilangan guru-guru terbaik, potensial, dan tersertifikasi, yang selama ini telah dibina dengan baik oleh yayasan. Untuk mencari penggantinya tidaklah mudah, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar, karena tidak hanya guru, bahkan banyak kepala sekolah yang lolos menjadi PPPK,” paparnya.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022