"Bisa saja dilakukan 'lockdown' lokal di tempat tertentu nanti kita akan tindaklanjuti lagi, kami akan lihat situasi kondisinya sesuai fakta dan data yang ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Taman Menteng, Jakarta, Senin.
Namun, Riza tidak membeberkan detail syarat penerapan penguncian wilayah skala mikro namun diperkirakan seperti penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang sempat dilakukan pada periode sebelumnya.
"Prinsipnya semua bekerja yang terbaik, memastikan warga tidak terpapar virus," katanya.
Riza meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan tugas dan sekolah.
"Tetap hati-hati tempat terbaik tetap di rumah, tidak perlu keluar rumah, terlebih yang orang berusia lebih dari 60 tahun, anak-anak di bawah sembilan tahun, kami minta tetap ada di rumah," katanya.
Baca juga: Polrestro Jakbar beri bantuan pangan ke warga yang diisolasi di Krukut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat hingga 9 Januari 2022, total kasus positif aktif COVID-19 yang dirawat dan diisolasi mencapai 1.885 orang terdiri atas 1.415 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau 75,1 persen dan sisanya 470 orang non PPLN.
Dari jumlah kasus positif aktif itu, sebanyak 407 di antaranya kasus positif varian Omicron dengan rincian PPLN sebanyak 350 orang atau 86 persen dan 57 orang lainnya transmisi lokal.
Sementara itu, untuk pembatasan aktivitas di Jakarta saat ini sedang dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.
Pembatasan kegiatan masyarakat itu di antaranya untuk kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Baca juga: Kelurahan Krukut tracing 500 warga setelah ditemukan 36 kasus positif
Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022