Dilakukan pemisahan level sementara. Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dengan kasus penularan lokal,
Pemerintah akan memisahkan data kasus COVID-19 lokal dengan kasus impor atau yang berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
“Dilakukan pemisahan level sementara. Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dengan kasus penularan lokal,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers daring, Senin.
PPLN, lanjutnya, akan diberi penilaian berbeda dengan membuat perlakuan khusus pada pintu masuk yakni Bandar Udara (Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, lalu Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang, Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.
Menko Airlangga mencontohkan catatan kasus COVID-19 yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran tidak akan digabungkan dengan kasus kenaikan COVID-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: Menko Luhut minta masyarakat tahan diri untuk tidak ke luar negeri
“Demikian pula di Kepulauan Riau, itu dari pelabuhan laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan bahwa monitoring dari angka reproduksi kasus efektif Indonesia masih di bawah 1 persen yaitu sekitar 0,99 persen. Kasus aktif di luar Jawa-Bali sebesar 36,87 persen atau 2.252 dari kasus nasional yang berjumlah 6.108 kasus. Sedangkan untuk capaian vaksin di beberapa provinsi di luar Jawa-Bali masih di bawah 60 persen.
“Pemerintah sudah mempersiapkan untuk vaksin booster. beberapa yang sudah mendapatkan EUA (izin penggunaan darurat) dari BPOM yaitu Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax,” kata dia.
Baca juga: Peneliti BRIN: Kemampuan pelacakan kontak harus ditingkatkan
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022