Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan, saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta sesuai aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi, menyusul peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron di Ibu Kota.belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen
Dalam SKB tersebut, kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, PTM terbatas mengikuti status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni jika level 1 dan 2 maka PTM dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
"Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen. Berdasar regulasi PPKM level yang ditetapkan pemerintah, pembelajaran tatap muka 100 persen, tetap bisa dilaksanakan dalam situasi PPKM level 1 dan 2," ujar Taga saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Taga menyebutkan bahwa kebijakan PTM 100 persen itu bakal diubah jika Jakarta berstatus PPKM level 3 dan seterusnya untuk lebih diketatkan.
"Jika naik lagi levelnya, langsung dibuat kebijakan baru hanya 50 persen dan juga pembelajaran seperti tahun lalu," ucap dia.
Baca juga: DKI lanjutkan PTM 100 persen meski ada varian Omicron
Diketahui, kasus COVID-19 varian Omicron di Jakarta diketahui bertambah setiap harinya.
Per Minggu (9/1) secara total ada 407 orang yang terinfeksi Omicron, yakni sebanyak 350 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri dan 57 lainnya transmisi lokal.
Adapun sekolah tatap muka terbatas 100 persen di Ibu Kota sudah dimulai sejak 3 Januari 2022.
Kapasitas anak 100 persen dengan durasi belajar yang masih dibatasi, yakni enam jam pelajaran dengan satu jam pelajaran sama dengan 35 menit.
Biasanya, jam belajar murid adalah delapan jam pelajaran.
Baca juga: Wagub Riza: PTM tanpa kendala meski kasus Omicron naik
Namun selama pembelajaran tatap muka 100 persen, siswa harus belajar di sekolah selama enam jam pelajaran, dengan dua jam pelajaran diganti dengan mengerjakan tugas.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022