• Beranda
  • Berita
  • KPK sayangkan ada pihak giring opini terkait OTT Wali Kota Bekasi

KPK sayangkan ada pihak giring opini terkait OTT Wali Kota Bekasi

10 Januari 2022 20:19 WIB
KPK sayangkan ada pihak giring opini terkait OTT Wali Kota Bekasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih ada pihak-pihak yang mencoba mengiring opini kontraproduktif terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

"Sebagian besar masyarakat mendukung langkah sigap KPK ini sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu. Di lain sisi, masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK menanggapi OTT di Kota Bekasi pada Rabu (5/1) yang telah memunculkan beragam persepsi dan opini publik.

"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui informasi yang sebenarnya," ujar Ali.

Ia mengatakan lembaganya ingin meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK maklumi pembelaan putri Rahmat Effendi

Baca juga: Konstruksi perkara jerat Wali Kota Bekasi sebagai tersangka suap PBJ


Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK berpedoman pada azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sehingga KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata dia.

Meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, lanjut Ali, KPK akan terus fokus merampungkan proses penyidikan dan penuntutan terkait kasus di Kota Bekasi tersebut.

"Sehingga nantinya, Majelis Hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak," tuturnya.

Ia juga merujuk pada data dan fakta bahwa selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT dan 100 persen terbukti di persidangan.

Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah hindari benturan kepentingan

"Oleh karenanya, KPK sekali lagi mengajak seluruh pihak untuk terus optimistis dan saling bahu membahu dalam ikhtiar baik kita bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi," tutur Ali.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022