• Beranda
  • Berita
  • KPPPA jelaskan peran Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

KPPPA jelaskan peran Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

10 Januari 2022 21:39 WIB
KPPPA jelaskan peran Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan
Paparan dalam webinar bertajuk "Sosialisasi Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan". (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin mengatakan keberadaan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) sangat penting karena kondisi perempuan yang masih jauh tertinggal dibanding laki-laki.

"Lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan ini sangat penting karena dari 13 indikator, perempuan masih jauh tertinggal dibanding laki-laki," kata Lenny dalam webinar bertajuk "Sosialisasi Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan" yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Pihaknya merinci ada 13 indikator yang memperlihatkan masih tingginya kesenjangan antara perempuan dengan laki-laki yakni berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

Baca juga: KPPPA kecam kekerasan seksual anak dicekoki miras di Jember

"Untuk ekonomi itu kesenjangan gendernya sangat besar. Dari semua variabel, ekonomi-lah yang paling senjang," katanya.

Indikator lainnya yakni kondisi perempuan dalam ketenagakerjaan, perempuan dalam pendidikan dan perempuan dalam akses teknologi. Keterwakilan perempuan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dalam kemiskinan, perkawinan anak, perempuan kepala rumah tangga, kesehatan perempuan dan kepemimpinan perempuan.

"Kekerasan terhadap perempuan, prevalensinya mengalami penurunan, tetapi untuk tahun 2021, kasus kekerasan tetap mengalami peningkatan, tapi kalau dilihat tren-nya, turun dibandingkan dengan 2016 untuk (kekerasan terhadap) perempuan dan 2018 untuk (kekerasan terhadap) anak," paparnya.

Pihaknya berharap dengan adanya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan akan bisa memperkuat pemberdayaan perempuan.

"Karena tujuan akhirnya Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan peningkatan kualitas hidup. Kalau kualitas hidup mereka meningkat dan mereka semakin berdaya, harapannya kesetaraan gender bisa diwujudkan," katanya.

Baca juga: KPPPA koordinasi dengan DPR dorong percepatan pengesahan RUU TPKS
Baca juga: Presiden dorong RUU TPKS segera disahkan KPPPA siap laksanakan tugas

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022