Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.Perlu ada pembatasan jumlah supaya tidak mengganggu kendaraan atau mengganggu pejalan kaki yang jumlahnya juga cukup banyak di Malioboro
“Perlu ada pembatasan jumlah supaya tidak mengganggu kendaraan atau mengganggu pejalan kaki yang jumlahnya juga cukup banyak di Malioboro,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.
Oleh karenanya, Heroe meminta pengelola skuter listrik untuk menghentikan sementara penyewaan kendaraan tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Menurut Heroe, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal, maka dikhawatirkan jumlah kendaraan tersebut semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lain.
“Misalnya untuk jam operasional dan jalur yang bisa dilewati. Jika dari Tugu sampai ke Malioboro, pasti harus lewat pedestrian. Nanti harus diatur jalur mana saja yang boleh,” katanya.
Jika pengguna skuter memacu kendaraan listrik di jalan raya, Heroe justru khawatir dengan keselamatan pengguna skuter. “Makanya diatur lewat pedestrian. Tetapi melewati pedestrian pun perlu diatur jalur dan jam operasionalnya,” kata dia.
Heroe memastikan sudah berkomunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya yang mengelola kawasan Malioboro terkait kebijakan tersebut.
“Dari informasi awal, ada dua pengelola skuter listrik di Malioboro dan satu di Tugu. Nanti akan didata lagi untuk penataan selanjutnya,” kata Heroe.
Penataan dan pembatasan jumlah serta jam operasional skuter listrik di kawasan Malioboro tersebut mengacu pada kebijakan yang sudah diterapkan untuk kendaraan odong-odong di kawasan Alun-Alun Selatan Yogyakarta.
Baca juga: Yogyakarta petakan kebutuhan penataan jalan searah seputar Malioboro
Baca juga: Normalisasi divider dukung penataan jalan searah Malioboro bertahap
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022