"Kami sudah menyediakan empat lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, yaitu Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka serta Hotel CGV," katanya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Dia mengatakan keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan RI maupun satgas COVID-19 sebagai lokasi karantina khusus para pelaku perjalanan luar negeri.
"Empat hotel ini diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalanan luar negeri," katanya.
Di keempat hotel itu, kata dia, tidak hanya mengarantina para pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari Kabupaten Bekasi, melainkan juga pelaku perjalanan yang terdata oleh Satgas COVID-19 pemerintah pusat serta Polda Metro Jaya.
Gidion mengaku telah menginstruksikan pengelola hotel untuk selalu memantau dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di empat hotel tersebut.
Mereka yang sudah dinyatakan negatif, katanya, harus memenuhi persyaratan telah menjalani karantina selama lima hingga tujuh hari baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina.
"Kalau ada yang positif diperpanjang lima hari lagi, kalau negatif sudah boleh pulang," ucapnya.
Kapolres juga telah membentuk tim khusus, yakni Satgas Pencarian DPO Karantina untuk mengantisipasi pasien kabur sebelum masa karantina berakhir.
"Kemudian kami juga membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina karena sekarang waktunya dipotong, kalau tidak salah jadi tujuh hari. Kalau ada yang masih positif terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal," kata Gidion.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022