• Beranda
  • Berita
  • Moeldoko: Bahlil punya alasan usul perpanjangan masa jabatan Presiden

Moeldoko: Bahlil punya alasan usul perpanjangan masa jabatan Presiden

11 Januari 2022 16:20 WIB
Moeldoko: Bahlil punya alasan usul perpanjangan masa jabatan Presiden
Kepala Staf Presiden Moeldoko beserta anggota gugus tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Kantor Staf Presiden Jakarta, Selasa (11/1/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia punya alasan kuat hingga mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.

"Ya tanya kepada beliau (Bahlil) pasti ada alasan-alasan yang memperkuat," kata Moeldoko di Kantor KSP Jakarta, Selasa.

Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia pada Senin (10/1) menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: Moeldoko: Jangan gampang cap negatif anak pejabat

"Ya tanya Pak Bahlil lah, masa tanya ke saya?" ungkap Moeldoko saat ditanya terkait pernyataan Bahlil tersebut.

Namun Moeldoko menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi tetap dua kali masa jabatan, seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi sekali pada jabatan yang sama.

"Sikap Pak Presiden kan sudah jelas," ungkap Moeldoko singkat.

Baca juga: Presiden minta program penurunan kekerdilan tak sekadar seremonial
Baca juga: Moeldoko: Sumba berpotensi besar jadi "Pulau Sorgum"


Terkait apakah Bahlil akan mendapat teguran karena pernyataannya tersebut, Moeldoko juga tidak mengetahuinya.

"Ya tanya ke Pak Bahlil lah," kata Moeldoko.

Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkap langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia.

Menurut Bahlil, hal ini pernah terjadi di Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022