• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah persiapkan daftar inventarisasi masalah untuk RUU TPKS

Pemerintah persiapkan daftar inventarisasi masalah untuk RUU TPKS

11 Januari 2022 17:26 WIB
Pemerintah persiapkan daftar inventarisasi masalah untuk RUU TPKS
Kepala Staf Presiden Moeldoko beserta anggota gugus tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Kantor Staf Presiden Jakarta, Selasa (11/2/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan pemerintah telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Gugus Tugas memulai menyusun daftar inventarisasi masalah terkait RUU TPKS, itu sudah tadi bagian dari persoalan yang kita bicarakan pada rapat koordinasi siang ini," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden Jakarta, Selasa.

Moeldoko menyampaikan hal tersebut didampingi dengan anggota gugus tugas pemerintah terkait RUU TPKS. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Setelah nanti ada surat pengesahan dari rapat paripurna DPR bahwa RUU TPKS ini merupakan inisiatif DPR dan selanjutnya kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, di antaranya adalah penjaringan aspirasi kepada masyarakat sipil dan menunggu surat dari Presiden kepada DPR, termasuk penyerahan DIM," tambah Moeldoko.

Masa kerja gugus tugas tersebut menurut Moeldoko juga akan diperpanjang hingga Juni 2022 meski awalnya berakhir pada Desember 2021.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Komitmen pimpinan DPR sahkan RUU TPKS harus dikawal
Baca juga: Ketua DPR: RUU TPKS disahkan jadi inisiatif DPR pada 18 Januari 2022
Baca juga: Menteri PPPA ajak seluruh pihak terus kawal pengesahan RUU TPKS


"Masa tugas gugus tugas kita akan perpanjang lagi minimum 6 bulan ke depan dengan sedikit kita perluas untuk mengantisipasi dinamika yang akan terjadi ke depan. Kami semuanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI yang telah merespon dengan cepat atas RUU TPKS dan terima kasih kepada seluruh masyarakat sipil yang memiliki kepedulian sangat tinggi agar RUU TPKS ini segera lahir," jelas Moeldoko.

Pada 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan resmi mengenai RUU TPKS yaitu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan.

Presiden Jokowi juga meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI. Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara maksimal.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan substansi RUU TPKS akan terbagi ke empat bagian besar.

"Substansi dari RUU TPKS pada dasarnya ada 4 tahap. Pertama aspek pencegahan, kedua berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri dan ketiga persoalan hukum acara, yang keempat berkaitan dengan rehabilitasi," kata Edward.

Pada 16 Desember 2021 lalu, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II.

Namun Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan selanjutnya menyatakan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 dan menjadi prioritas pada masa persidangan III Tahun Sidang 2021–2022.

RUU TPKS kemudian akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.

Pembicaraan dilanjutkan dengan pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

"Kalau ditanya kapan (selesai), ya saya jawab juga kira-kira secara diplomatis lebih cepat lebih baik. Kalau bisa Februari ya Februari, kalau bisa akhir Januari ya akhir Januari, Maret ya Maret tapi saya yakin dan percaya, saya optimis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini bukan lagi 'political will' pemerintah tapi 'political will' negara karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama agar RUU ini segera disahkan," ungkap Eddy.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022