Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DWW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: LPEI dukung penegakan hukum dan penerapan tata kelola yang baik
Dalam kasus ini, Didit selaku advokat/penasihat hukum/konsultan hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah menganjurkan atau memengaruhi dan mengarahkan kliennya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa Tim Penyidik.
Didit memberikan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
"Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran penasihat hukum para saksi tersebut di atas, yaitu tersangka DWW yang dengan sengaja menganjurkan, memengaruhi, dan mengajak para saksi untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," kata Leonard.
Baca juga: Kejagung menetapkan lima tersangka korupsi LPEI
Atas perbuatannya, penyidik mengenakan tersangka dengan pasal kesatu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Menurut Leonard, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka DWW didampingi tiga orang penasihat hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai dengan 29 Januari 2022.
Baca juga: Kejagung periksa 2 orang saksi terkait dugaan korupsi LPEI
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Sementara itu, Didit Wijayanto Wijaya diketahui tengah menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Didit meminta hakim menyatakan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah.
Sidang pertama gugatan praperadilan Didit pada 3 Januari ditunda karena terlapor, yakni JAMPidsus tidak hadir di pengadilan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022