"Saya berharap kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk Satgas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Menteri PPPA dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemen PPPA konsisten kawal RUU TPKS
Menteri Bintang mendukung upaya pembentukan Satgas ini sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pihaknya berharap kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," tegas Menteri Bintang.
Menteri PPPA menegaskan pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi harus menjadi aksi bersama oleh pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, tiap keluarga, dan setiap individu.
Menteri meminta semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melawan kekerasan seksual.
Baca juga: Kemen PPPA harapkan RUU TPKS ditetapkan sebagai inisiatif DPR
Baca juga: Mendikbud targetkan pembentukan satgas penanganan kekerasan seksual
Seiring dengan pencegahan, Bintang menekankan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
"Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah RI. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri PPPA.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022