Pada acara peringatan Bulan K3 Nasional yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu, Ida mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital memunculkan pola hubungan kerja yang lebih fleksibel seperti hubungan kemitraan dan penggunaan pekerja lepas.
"Dalam perlindungan K3, tentu ini merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya," katanya dalam acara yang bertajuk "Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi".
Pada era digital, para pekerja bisa bekerja di luar tempat kerja, termasuk di rumah dan di tempat umum, dan menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan di tempat mereka melakukan pekerjaan.
Dengan kondisi yang demikian, upaya pengawasan kondisi kesehatan dan keselamatan tempat kerja juga menjadi lebih sulit dilaksanakan.
Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan mendorong pemangku kepentingan terkait pelindungan K3, termasuk pengawas ketenagakerjaan, terus mengembangkan diri dan berinovasi dalam menghadapi dinamika perubahan masalah ketenagakerjaan.
"Agar tidak terdampak pada kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan," katanya.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja yang pada 2019 sebanyak 182 ribu kasus meningkat menjadi 225 ribu kasus pada 2020.
Sepanjang Januari hingga September 2021, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja, 65 persen di antaranya COVID-19.
Baca juga:
Menaker tegaskan penerapan K3 kunci atasi pandemi di tempat kerja
ILO minta perusahaan di Indonesia pastikan K3 selama dan setelah pandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022