Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa diperlukan pengawasan ekstra ketat khususnya di dunia pendidikan agar peristiwa memilukan seperti pemerkosaan terhadap santriwati tidak terulang lagi.bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera
"Karena itu kita harus betul-betul waspada tinggi terhadap kekerasan seksual dan kekerasan non-seksual terhadap anak ini. Ini merupakan perhatian serius dari Presiden," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
Muhadjir menambahkan kasus kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai institusi, tidak hanya di institusi pendidikan. Untuk itu, langkah pencegahan sangat dibutuhkan demi mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di berbagai tempat.
"Ini kejadian tidak bisa digebyah uyah, artinya hanya terjadi di lembaga tertentu. Bisa di mana saja termasuk ke lembaga pendidikan," kata dia.
Baca juga: UU No 17/ 2016 diminta diterapkan pada pelaku kekerasan seksual anak
Baca juga: Polisi minta orang tua aktif mengedukasi anak soal kekerasan seksual
Menko PMK juga mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Muhadjir berharap vonis yang dijatuhkan hakim nantinya dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati. Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.
Baca juga: Guru Besar: Hukuman mati bentuk keseriusan pemerintah lindungi anak
Menko PMK juga mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Muhadjir berharap vonis yang dijatuhkan hakim nantinya dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati. Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.
Baca juga: Guru Besar: Hukuman mati bentuk keseriusan pemerintah lindungi anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022