"Itu yang tidak boleh dibiarkan, makanya perlu Undang-undang sehingga perlindungan bagi korban lebih baik," kata Nahar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, menurut dia, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan.
Baca juga: Puan tegaskan DPR terbuka terima masukan terkait RUU TPKS
Pihaknya berpendapat regulasi yang ada saat ini masih belum menangani kasus kekerasan seksual secara komprehensif.
"Sekarang itu masih normatif sehingga perlindungan terhadap korban perlu ditingkatkan," kata Nahar.
Pada 16 Desember 2021 lalu, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II.
Ketua DPR RI Puan Maharani selanjutnya menyatakan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 dan menjadi prioritas pada masa persidangan III Tahun Sidang 2021–2022.
Puan Maharani menegaskan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah.
Baca juga: Kemen PPPA konsisten kawal RUU TPKS
Baca juga: Legislator: RUU TPKS harus segera disahkan
Baca juga: Anggota DPR minta percepat pengesahan dua RUU perlindungan perempuan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022