Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Hyang Argopuro asal Bondowoso.'Intellectual property' adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi.
"Kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Perlindungan tersebut, kata Razilu, baik bersifat komunal maupun personal, dan merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105. Kopi tersebut merupakan jenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.
Razilu mengatakan bahwa kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.
Menurut dia, pelindungan kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya IG, menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan, dan berkontribusi secara signifikan dalam
perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
"Intellectual property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan itu harus ditopang oleh kekayaan intelektual," ujarnya.
Masyarakat di Bondowoso, kata dia, sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso.
Dalam mengomersilkan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas merek yang meliputi nama, logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.
Apabila sebuah produk adalah IG, lanjut dia, jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki kekayaan intelektualnya, ambil sertifikat merek, patennya, desain industri, kemudian baru masuk ke pasar lokal, nasional, atau internasional.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengatakan bahwa pemerintah daerah turut berupaya melindungi potensi kekayaan intelektual berupa kopi di daerah itu dengan menerbitkan peraturan bupati.
Untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan, dan pelaku usaha dari hulu ke hilir, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso.
Baca juga: Merajut asa petani kopi Bondowoso binaan Unej ekspor ke Eropa
Baca juga: Produksi kopi arabika Bondowoso meningkat tiga kali lipat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022