"Saya selama dua tahun ini mempelajari koperasi ini sudah mengalami penuaan dari sisi model bisnis maupun juga segi SDM. Nah ini mau kita modernisasi dan kita perkuat koperasi di sektor produksi," kata Teten alam program Antara Ngobrol Bareng dalam aliran langsung di akun resmi Instagram Antaranews yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Teten mengatakan saat ini koperasi lebih banyak berjenis simpan pinjam. Kemenkop UKM akan memperketat pengawasan pada koperasi simpan pinjam untuk menghindari terjadinya gagal bayar kepada anggotanya. Kemenkop UKM saat ini membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang akan melakukan pengawasan khusus.
Koperasi nantinya akan dibuat seperti bank dengan empat kategori berdasarkan besaran dana yang dikelola, yaitu koperasi buku I, buku II, buku III, dan buku IV. Koperasi buku I dan II akan dilakukan pembenahan dan pendampingan. Sementara koperasi simpan pinjam buku III dan IV akan diawasi dengan ketat agar tidak ada koperasi yang gagal bayar.
Teten mengatakan terdapat delapan koperasi yang mengalami gagal bayar sejak krisis ekonomi akibat pandemi. Teten mengatakan dana yang dihimpun dari anggota digunakan untuk investasi yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan koperasi. Investasi tersebut mengalami risiko kerugian akibat resesi ekonomi global sejak pandemi COVID-19.
"Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah bersama Mabes Polri dan juga instansi terkait, karena kita ingin pemerintah perlu melindungi anggota koperasi dari koperasi yang bermasalah supaya mereka bisa mendapatkan haknya kembali," kata Teten.
Penanganan koperasi bermasalah ini sudah dilakukan penyelesaian lewat pengadilan dengan putusan PKPU yang sudah ditetapkan. Keputusan tersebut mengharuskan koperasi untuk membayar kembali hak anggotanya. Kemenkop UKM akan memastikan aset-aset yang dimiliki koperasi bermasalah itu digunakan untuk membayar kewajiban kepada anggotanya.
Baca juga: Teten: Koperasi multi pihak jadi alternatif bisnis bagi milenial
Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah diharapkan jawab keluhan rakyat
Baca juga: Teten sebut 8 koperasi gagal bayar lakukan perjanjian damai
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022