"Uang diyat sudah di KBRI Riyadh dan sedang diproses pembayarannya kepada keluarga," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Jakarta, Selasa.
Uang pembayaran diyat (denda/ganti rugi) Darsem itu sebesar Rp4,7 miliar, diambil dari pos anggaran perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri. Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR.
Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan hukuman mati terhadap Darsem, TKI asal Subang, Jawa Barat, pada 7 Juli mendatang.
Darsem telah dimaafkan oleh keluarga majikan yang salah satu anggota keluarganya telah dibunuh, namun Darsem harus membayar denda sebesar Rp4,7 miliar agar bisa bebas dari hukuman mati.
Tetapi, sekalipun lolos dari hukuman mati Darsem tidak serta merta bebas dari hukuma penjara. Pengadilan Arab Saudi kemudian akan memutuskan berapa lama hukuman penjara Darsem.
Selain Darsem, berdasarkan data di Kemlu, tidak kurang 23 TKI di luar negeri siap menghadapi hukuman mati.(*)
(T.G003/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011