Dinkes Papua minta masyarakat tidak terjebak dengan vaksin kedaluwarsa
Dinkes Papua minta masyarakat tidak terjebak dengan vaksin kedaluwarsa
14 Januari 2022 07:11 WIB
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr. Aaron Rumainum (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Dinas Kesehatan Provinsi Papua meminta masyarakat tidak terjebak dengan istilah vaksin kedaluwarsa, sehingga takut untuk divaksin.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aaron Rumainum di Jayapura, Jumat, mengatakan tidak ada istilah mendekati kedaluwarsa, yang ada hanya istilah kedaluwarsa dan tidak kedaluwarsa.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Kesehatan menyuntik masyarakat dengan vaksin yang tidak kedaluwarsa," katanya.
Oleh karena itu, kata Aaron, masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk divaksin, baik dosis pertama, kedua maupun booster (penguat).
"Keberadaan vaksin COVID-19 memang terbatas jumlahnya," ujarnya.
Vaksin AstraZeneca (AZ) misalnya, pihaknya telah menerima sebanyak 30 vial dari Papua Barat pada 7 Januari 2022 dan kedaluwarsa pada 17 Januari 2022.
"Apakah dengan kedaluwarsa pada tanggal tersebut lantas tidak boleh disuntikkan hari ini atau kemarin?," ucapnya.
Dia menambahkan jika ada yang butuh dosis kedua, vaksin tersebut bisa digunakan, sehingga sekali lagi diingatkan agar masyarakat tidak terjebak istilah mendekati kedaluwarsa, apalagi jumlah vaksin ini terbatas dan harus dimanfaatkan secara maksimal.