• Beranda
  • Berita
  • Walhi Sulteng dukung kebijakan Presiden cabut izin konsesi hutan

Walhi Sulteng dukung kebijakan Presiden cabut izin konsesi hutan

14 Januari 2022 09:31 WIB
Walhi Sulteng dukung kebijakan Presiden cabut izin konsesi hutan
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili. ANTARA/HO/WALHI Sulteng
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mendukung kebijakan Presiden RI Joko Widodo melakukan evaluasi serta pencabutan izin konsesi hutan yang dikuasai sejumlah perusahaan, termasuk di provinsi tersebut.

"Kami minta kepada pemerintah izin-izin konsesi yang sudah dicabut benar-benar dapat di manfaatkan bagi kesejahteraan rakyat sekaligus dapat mengembalikan ekosistem hutan," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng Sunardi Katili di Palu, Jumat.

Menurut dia, evaluasi dan pencabutan izin konsesi sudah tepat dilakukan Pemerintah Pusat, apalagi dalam pengelolaan tidak sesuai dengan aturan pengelolaan hutan.

Baca juga: Musi Banyuasin rekomendasikan pencabutan izin konsesi PT HBL

Kebijakan Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pelepasan hutan di wilayah konsesi perkebunan maupun pertambangan, dituangkan dalam Surat Keputusan KLHK Nomor 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan tertanggal 6 Januari 2022.

Ia memaparkan di Sulteng terdapat lima izin konsesi yang dievaluasi dan di cabut Pemerintah Pusat. "Pada dasarnya Walhi mendukung langkah ini, jika peruntukannya untuk kepentingan lingkungan dan rakyat," ujar Sunardi.

Dari lima izin itu, katanya, satu dievaluasi dan empat di cabut dengan luas lahan 93.834 hektare sebagaimana tertuang dalam keputusan KLHK, yaitu SK Nomor: 34/Kpta-II/01 untuk PT Pasuruan Furnindo Industri (PFI) seluas 47.915 hektare dan SK.40/Menhut - II/06 PT Riu Mamba Karya Sentosa (RMKS) seluas 34.610 hektare terletak di Kabupaten Poso, tepatnya di kawasan Gunung Biru dan Napu.

Selanjutnya, SK nomor: 391/KPTS - II/1992 PT Kawisan Central Asia (KCA) seluas 3.444 hektare di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai dan SK No. 772/KPTS-II/1989 PT. Tamaco Graha Krida (TGK) seluas 7.865 hektare di Kabupaten Morowali, serta SK nomor: 146/Kpts.II/96 PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) dievaluasi seluas 13.400 hektare terletak di Kabupaten Banggai.

Baca juga: Jokowi: izin konsesi perkebunan lahan gambut dihentikan

Baca juga: Walhi minta pemerintah kaji izin konsesi korporasi terkait karhutla

"PT BHP ini merupakan kerja sama antara Inhutani dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS)," ucap Sunardi.

Permintaan Walhi Sulteng, sebagaimana pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya bahwa perhutanan sosial dan reformasi agraria berbasis masyarakat, jadi prioritas utama peruntukkan bagi areal hak penguasaan hutan (HPH) dan hutan taman industri (HTI) yang izinnya telah dicabut.

"Apa yang telah dilakukan Pemerintah Pusat harus benar-benar direalisasikan, tinggal bagaimana pengelolaan ekonomisnya dapat disandarkan pada Pemerintah Desa wilayah konsesi tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan pada perusahaan skala besar," kata Sunardi.

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022