Kementerian Keuangan mewajibkan adanya key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama khusus bagi para penerima penyertaan modal negara (PMN) baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun lembaga terkait.PMN merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN maka harus dikelola secara good governance
"Kan PMN dana publik dan tentunya harus kita jaga bersama-sama," kata Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Dodok Dwi Handoko dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Dodok menuturkan mengingat PMN merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN maka harus dikelola secara good governance.
KPI tersebut telah dituangkan pada kontrak kinerja antara BUMN/lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya sebagai komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target.
Selain itu, KPI juga bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN.
Dodok menyebutkan seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 hingga saat ini yang meliputi PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Kemudian, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders baik BUMN/Lembaganya maupun masyarakat.
"Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing," ujarnya.
Target output antara lain adalah target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya.
Untuk target outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM serta peningkatan kunjungan wisatawan.
"KPI khusus PMN ini sangat penting untuk dikawal pemenuhannya," tegasnya.
Kemenkeu pun meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam perusahaan masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini.
Sementara untuk 2022, pemerintah memberikan PMN kepada tujuh BUMN yaitu Waskita Karya Rp3 triliun, PT PII Rp1,08 triliun, PT SMF Rp2 triliun, PT Adhi Karya Rp1,97 triliun, PT Hutama Karya Rp23,85 triliun, Perum Perumnas Rp1,56 triliun dan PT PLN Rp5 triliun.
Baca juga: Pemerintah berikan penyertaan modal negara untuk tujuh BUMN pada 2022
Baca juga: LPEI akan optimalkan PMN untuk kembangkan ekspor nasional
Baca juga: Sri Mulyani ciptakan tradisi baru, penerima PMN wajib teken KPI
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022