Ratusan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dominan disebabkan faktor ekonomi hingga memicu pasangan suami isteri memilih bercerai.
Ketua Pengadilan Agama Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Zulkifli di Baturaja, Jumat, menjelaskan sepanjang tahun 2021 pihaknya mencatat sebanyak 738 perkara cerai yang diajukan masyarakat di wilayah itu.
Jumlah tersebut meningkatkan dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah kasus yang berakhir di persidangan yaitu sebanyak 598 perkara.
Menurut dia, sebagian besar kasus perceraian tersebut disebabkan karena faktor ekonomi yang menjadi penyebab utama keretakan dalam rumah tangga hingga pasangan suami istri memilih bercerai.
Baca juga: Bupati Aceh Barat prihatin banyak ASN gugat cerai suaminya
Baca juga: Kasus ASN perempuan di Pemkot Padang yang gugat cerai suami meningkat
"Kebanyakan istri yang menggugat cerai karena suaminya tidak mampu memberikan nafkah akibat kesulitan ekonomi, apalagi sejak pandemi COVID-19 melanda," katanya.
Kemudian, faktor lainnya adanya orang ketiga dalam rumah tangga atau perselingkuhan yang dilakukan suami hingga isteri yang sah menggugat bercerai di Pengadilan Agama setempat.
"Ada juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata dia.
Hanya saja, dari jumlah kasus yang ditangani ada beberapa perkara yang berhasil dimediasi sehingga pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai bisa berdamai."Ada sekitar lima perkara yang berhasil kami mediasi hingga berujung pada perdamaian," katanya.
Menurut dia, dalam menangani kasus cerai pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi pasangan suami istri agar berdamai sehingga dapat melanjutkan bahtera rumah tangga yang lebih harmonis.
"Karena perceraian berdampak buruk bagi anak-anak," ujarnya seraya menambahkan tahun ini baru tercatat 30 berkas pengajuan perkara gugat cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Baturaja.
Sementara itu, Yusnaini (39) warga Kelurahan Saung Naga, Kabupaten OKU mengaku memilih bercerai karena suaminya berselingkuh dengan wanita lain.
Ia juga mengaku menggugat suaminya Mulyadi (41) di Pengadilan Agama setempat pada awal Desember 2021 karena sudah tidak memberikan nafkah selama tiga bulan berturut-turut.
"Gugatan saya sekarang hampir memasuki tahap sidang putusan. Mudah-mudahan kami segera bercerai dan hak asuh anak diberikan kepada saya," kata ibu dua anak tersebut menjelaskan dengan nada sedikit kesal.*
Baca juga: Koruptor buron di Garut terdeteksi karena ajukan gugat cerai istrinya
Baca juga: Pengadilan Agama Bukittinggi mencatat 471 kasus perceraian pada 2021
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022