Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta Pemerintah mewaspadai penyebaran varian baru COVID-19 Omicron saat pemberian izin masuk ke Indonesia terhadap warga negara asing (WNA) dari 14 negara.Rata-rata masa inkubasi kasus varian Omicron 3 hari setelah pertama kali terpapar.
"Pemerintah sebaiknya tidak mengulangi kesalahan-kesalahan selama awal COVID-19 mulai merebak dan varian Delta menyebar. Varian Omicron bagaimanapun kita masih perlu diwaspadai," kata Herzaky saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, terkait dengan pencabutan larangan masuk WNA.
Oleh karena itu, Partai Demokrat berharap pemerintah tidak menganggap ringan ancaman varian baru COVID-19.
"Sedini mungkin kita cegah peningkatan kasus. Sebisa mungkin kita ambil langkah preventif," kata Koordinator Juru Bicara Demokrat itu.
Pemerintah mencabut larangan masuk WNA dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas Omicron.
Pencabutan itu diiringi oleh langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 yang diterapkan secara ketat di dalam negeri.
"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (14/1).
Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri ini berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada tanggal 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Ia menyebutkan 14 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Wiku lanjut menerangkan keputusan mengizinkan WNA dari 14 negara masuk juga seiring dengan pemberlakuan syarat yang yang ketat sebagaimana aturan dalam surat edaran satgas sebelumnya.
"Pemerintah juga telah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam," kata Wiku.
Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.
Menurut Wiku, ketetapan itu didukung oleh temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal, dkk. (2021) bahwa rata-rata masa inkubasi kasus varian Omicron 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Baca juga: Pemerintah cabut larangan kedatangan WNA dari 14 negara
Baca juga: MPR dukung kebijakan larangan kunjungan WNA dari 14 negara
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022