Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan langah strategis.
"Menugasi Baleg DPR untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah merupakan langkah strategis karena setidaknya Baleg sudah memahami secara rinci RUU TPKS saat melakukan harmonisasi," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Dia menilai langkah serupa harus sering dilakukan karena pada tahun 2022 ada 40 RUU yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baca juga: DPR RI putuskan RUU TPKS dibahas di Badan Legislasi
Lestari menjelaskan dengan pemahaman yang baik dari para anggota Baleg DPR terhadap RUU TPKS, maka peluang percepatan RUU TPKS menjadi undang-undang cukup besar.
Namun, menurut dia, pada tahun 2022 DPR berencana membahas 40 RUU untuk diproses menjadi undang-undang selain RUU TPKS.
"Apabila dalam satu tahun ada 52 minggu untuk menuntaskan seluruh RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, maka perlu lebih banyak lagi langkah strategis dalam proses legislasi," ujarnya.
Baca juga: Presiden diminta jamin pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT transparan
Lestari mengatakan kesiapan para anggota DPR untuk menciptakan dan melakukan langkah strategis guna mempercepat proses legislasi sangat diperlukan.
Dia berharap pembahasan sejumlah RUU yang bertujuan melindungi hak-hak dasar warga negara, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), dan sejumlah RUU lainnya bisa segera diproses dengan menerapkan upaya percepatan.
"Deretan 40 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas jangan sampai hanya menjadi etalase yang memajang banyak RUU tanpa mampu diproses menjadi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat luas," katanya.
Baca juga: Puan apresiasi ratusan pesantren istigasah kubra untuk RUU TPKS
Menurut dia, diperlukan strategi dan upaya yang terukur dari para legislator agar mampu meningkatkan kinerja dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat undang-undang bersama pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (13/1) telah memutuskan RUU TPKS akan dibahas di Baleg DPR RI.
Rapat Bamus DPR RI tersebut juga menetapkan agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) adalah pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022