Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan salah seorang di antara delapan anggota kelompok tersebut berinisial MDM (13) ditahan di Markas Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena membawa senjata tajam jenis celurit di sepeda motor.
Baca juga: Aparat gencarkan patroli wilayah antisipasi tawuran remaja
"Dan dari hasil pemeriksaan, kami sampaikan bahwa didapat hasil satu orang anak telah mengakui memiliki dan membawa satu buah senjata tajam jenis celurit tadi dengan inisial MDM, usia 13 tahun," kata Wibowo saat konferensi pers di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Minggu.
Menurut Wibowo, delapan orang anggota kelompok remaja tersebut awalnya berkumpul ketika Tim Gabungan Polsek Pademangan dan Pokdar Kamtibmas Pademangan berpatroli rutin dalam rangka menekan, mencegah, dan mengantisipasi terjadinya kriminal jalanan (street crime), balap jalanan (street race), maupun aksi tawuran.
Saat melihat petugas gabungan datang, delapan orang yang hendak tawuran itu pun melarikan diri dan dikejar hingga berhasil tertangkap.
Setelah penangkapan, petugas Polsek Pademangan lalu menyisir area kumpul-kumpul kelompok tersebut, dan menemukan dua senjata tajam jenis celurit lain yang disembunyikan serta satu buah senjata tajam jenis pedang.
Delapan anak berikut barang bukti senjata tajam tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pademangan guna penyelidikan lebih lanjut. Selain MDM (13), turut diperiksa sejumlah remaja berinisial JDF (16), AL (19), PR (16), ASP (14), DED (15), MFR (15), dan TAP (15).
Kedelapan orang tersebut, kata Wibowo, ada yang teman sekolah, namun ada pula yang sudah putus sekolah.
"Seharusnya dalam kasus ini rekan-rekan sekalian, perlu saya sampaikan bahwa kami menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," ujar Wibowo.
Baca juga: Remaja tewas akibat mencebur ke danau untuk hindari kejaran polisi
Namun, karena anak yang berhadapan hukum (ABH) karena membawa senjata tajam itu masih di bawah umur, petugas Polsek Pademangan tidak melakukan penahanan.
Itu sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana bagi Anak.
Wibowo mengatakan polisi akan memroses lebih lanjut penyelidikan kasus ini dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan kewenangan penahanan maksimal 1x24 jam.
"Setelah itu nanti akan kami hubungi orang tuanya, akan kami kembalikan mengingat kami hanya mempunyai kewenangan 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan secara hukum. Jadi tetap kami tindaklanjuti, tentunya dengan pendampingan dari Bapas," ungkap Wibowo.
Terhadap orang tua anak yang berhadapan hukum, Wibowo mengingatkan bahwa anak adalah tanggung jawab orang tua atau wali pengasuhnya untuk mengawasi dan menjaga tingkah laku mereka.
Anak-anak di usia belasan yang masih mencari jati diri, yang ingin eksis dan terlihat jangan sampai melakukan cara-cara yang salah karena tidak ada yang mengarahkan.
"Sudah tidak ada yang mengarahkan, tidak ada pengawasan, khususnya dari orang tua, sehingga melakukan sesuatu secara tidak pas, seperti tawuran. Ini tidak hanya membahayakan bagi si pelaku tawuran, tapi juga bisa membahayakan bagi masyarakat sekitar. Jadi saya minta tolong para orang tua, para wali, atau siapa pun, mari sama-sama kita menjaga anak-anak kita dari hal-hal yang dapat merugikan masa depan mereka," pungkas Wibowo.
Baca juga: Ini temuan Kapolres Jakarta Utara, tawuran jadi hiburan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022