"Jamaah haji yang akan diberangkatkan pada 1443 Hijriah adalah jamaah haji yang berhak berangkat 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti via daring dari Jakarta, Senin.
Yaqut mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun dari otoritas kerajaan Arab Saudi perihal penyelenggaraan ibadah haji, termasuk yang berkenaan dengan kuota jamaah haji.
"Kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M belum dapat diperoleh. Pemerintah Arab Saudi belum dapat melakukan pembicaraan terkait (itu)," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan, Kementerian Agama tetap tetap melakukan persiapan mengacu pada tiga skenario kuota jamaah haji, yakni kuota jamaah penuh, kuota jamaah terbatas, atau sama sekali tidak boleh memberangkatkan jamaah ke Arab Saudi sebagaimana dua tahun lalu.
"Pemerintah saat ini masih bekerja dengan mempertimbangkan opsi penuh," kata Menteri Agama.
Ia berharap Arab Saudi segera memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan pelayanan ibadah haji mengingat waktu untuk mempersiapkan pemberangkatan jamaah haji sudah semakin terbatas.
Dalam kondisi normal, ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan kepastian kuota jamaah haji paling tidak pada Desember sampai Januari agar bisa memberangkatkan jamaah dalam kelompok terbang pertama pada Juni.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk penyelenggaraan ibadah haji hanya berkisar empat bulan. Melihat ruang lingkup pelayanan haji yang luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas sehingga berbagai persiapan harus kita lakukan," kata dia.
Pemerintah Indonesia dalam dua tahun terakhir tidak bisa memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci akibat pandemi COVID-19.
Baca juga:
Kemenag hentikan sementara pengiriman jamaah umrah
Kemenag rancang pembinaan calon jamaah haji yang masuk masa tunggu
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022